Disdukcapil Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Akta Perkawinan

22 Januari 2025
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya pengurusan akta perkawinan bagi warga non-Muslim. Dokumen ini merupakan bukti sah perkawinan yang tercatat secara resmi di negara, memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (22/1/2025), menyatakan bahwa akta perkawinan tidak hanya mengesahkan pernikahan secara hukum. Tetapi, akta perkawinan juga menjadi dasar untuk pembagian hak waris, pengurusan tunjangan keluarga, dan hak asuh anak.

"Akta perkawinan juga menjadi syarat utama untuk mengurus perubahan status pada KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pendaftaran anak. Dokumen ini penting sebagai perlindungan hukum untuk keluarga, pasangan, dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas di mata negara," jelasnya.

Akta perkawinan diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan asuransi, pinjaman bank, pengurusan warisan, hingga perceraian. Pengurusan akta perkawinan memerlukan sejumlah dokumen penting antara lain, surat pemberkatan asli yang dilegalisir dari tempat ibadah pasangan penganti, akta kelahiran suami dan istri. 

Kemudian, KTP suami, istri, dan kedua orang tua atau wali yang masih berlaku. Lalu, KTP dua orang saksi, pas foto pasangan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, surat pengantar asli dari lurah, surat baptis atau surat keterangan pindah agama (bagi pasangan non-Muslim), surat izin menikah dari atasan (khusus untuk anggota TNI/Polri). 

Selanjutnya, akta cerai atau akta kematian (jika salah satu pasangan berstatus cerai hidup/mati), surat rekomendasi nikah dari Disdukcapil (jika salah satu pasangan ber-KTP luar Pekanbaru). Terakhir, resi pembayaran denda Rp250.000 ke Bank Riau Kepri (jika pengurusan akta melebihi 60 hari dari tanggal pernikahan agama). Bagi warga yang akta perkawinannya hilang atau rusak, persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari polisi, fotokopi KK, dan KTP suami-istri (masing-masing dua lembar) wajib disertakan.

"Kami berharap warga dapat memahami pentingnya pengurusan akta perkawinan untuk melindungi hak-hak perdata mereka. Kami siap membantu dan melayani kebutuhan masyarakat terkait dokumen kependudukan," tutup Irma.