Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Segera Urus Akta Kelahiran Anak

31 Januari 2024
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Negara berkewajiban melindungi dan mengakui status pribadi serta status hukum setiap warganya, tidak terkecuali para generasi penerus bangsa yaitu anak-anak. Salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan bagi anak sejak dini adalah pemberian akta kelahiran.

"Akta kelahiran juga menjadi satu berkas yang nantinya akan dibutuhkan untuk berbagai administrasi lainnya. Misalnya, akta kelahiran menjadi syarat wajib untuk pendaftaran dan ujian sekolah, mengurus paspor, mendapatkan tunjangan dan bantuan sosial dari pemerintah, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan hak waris di kemudian hari," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (31/1/2024).

Disdukcapil terus mengimbau dan melakukan berbagai upaya kepada warga. Agar, setiap anak yang dilahirkan dapat segera mendapatkan akta kelahiran.

Pengurusan akta kelahiran secara pribadi dapat dilakukan warga melalui website resmi sipenduduk.pekanbaru.go.id. Proses pengurusan akta kelahiran tersebut tidak dipungut biaya.

"Bahkan setelah mendapatkan akta kelahiran, si anak langsung diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KK) sebagai identitas tambahan," jelas Irma.