Disdik Pekanbaru Tegaskan Perpisahan Sekolah Harus Sederhana dan Tak Bebani Wali Murid

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan di lingkungan sekolah dan dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua atau wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (24/4/2025), menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas sekolah yang tetap menggelar perpisahan mewah pasca diterbitkannya edaran ini. Surat edaran tertanggal 22 April 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Adapun isi pokok edaran tersebut antara lain, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan studi tur atau kegiatan lain ke luar daerah. Kegiatan perpisahan tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah. Jika tetap digelar, maka harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak boleh membebani wali murid dengan pungutan yang bersifat mengikat.
Sekolah dilarang menahan atau menangguhkan pemberian ijazah kepada siswa dengan alasan apa pun. Surat edaran ini sesuai dengan arahan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
"Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di sekolah-sekolah,” ucap Jamal.
Disdik juga meminta sekolah yang sudah terlanjur memungut biaya perpisahan dan dinilai memberatkan wali murid sebelum edaran ini diterbitkan, agar mengembalikan dana tersebut. Sekolah swasta juga dapat mengikuti ketentuan dalam edaran ini demi menciptakan kegiatan perpisahan yang inklusif, mendidik, dan tidak menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua peserta didik.