Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi menerima Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri terkait sistem pembelajaran selama bulan Ramadan tahun ini. Surat edaran tersebut akan segera diteruskan ke seluruh sekolah.
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (22/1/2025), menyampaikan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan dari Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Disdik sudah menerima Surat Edaran Bersama itu.
"Selanjutnya, kami akan membuat surat edaran untuk didistribusikan ke seluruh sekolah," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah tidak akan libur penuh selama Ramadan. Libur hanya berlaku pada awal Ramadhan, akhir Ramadan, serta saat Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan SEB Tiga Menteri, tanggal 27-28 Februari, 3-5 Maret yaitu pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas dari sekolah. Pada 6-25 Maret, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Pada 26-28 Maret dan 2-8 April merupakan libur bersama Idulfitri untuk seluruh satuan pendidikan.
"Untuk jenjang TK akan diliburkan selama Ramadan. Sedangkan SD dan SMP akan menyesuaikan jadwal pembelajarannya sesuai SEB Tiga Menteri ini," jelas Jamal.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembelajaran dan ibadah selama bulan suci Ramadan. Disdik berharap seluruh sekolah dapat menjalankan kebijakan ini dengan baik demi kenyamanan peserta didik dan masyarakat.