Disbudpar Pekanbaru Ajukan Ranperda Standar Usaha Pariwisata

12 Desember 2023
Sekretaris Disbudpar Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra. Foto: Istimewa.

Sekretaris Disbudpar Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Dalam ranperda itu diatur standar usaha pariwisata, teknis pelaksanaan usaha pariwisata, pembinaan, hingga pengawasan.

"Dengan adanya perda ini nanti, semua bisa sinkron. Pelaku usaha dan pemerintah bisa sinkron," kata Sekretaris Disbudpar Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra, Selasa (12/12/2023). 

Dalam perda ini juga diatur teknis koordinasi antara pelaku usaha dengan pemerintah. Jadi, perda ini lebih kepada memberikan kepastian teknis usaha dan standarisasi pariwisata. 

Persyaratan usaha sudah diatur di dalam undang-undang. Disbudpar akan berupaya agar pelaksanaan usaha pariwisata itu sesuai dengan standarnya masing-masing. 

"Kami ingin persyaratan itu sudah dipenuhi pelaku usaha perhotelan, kuliner ataupun tempat hiburan," ujar Ardiansyah.