Direlokasi dari Tepian Sungai Siak, 42 Warga Okura Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah

Direlokasi dari Tepian Sungai Siak, 42 Warga Okura Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah

9 Juni 2024
Warga Perumahan 50 Okura menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono pada 31 Mei 2024. Foto: Istimewa.

Warga Perumahan 50 Okura menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono pada 31 Mei 2024. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kelurahan Tebing Tinggi Okura, merupakan salah satu lokasi yang tetapkan sebagai tempat relokasi penduduk yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Siak. Penduduk direlokasi ke lahan yang dihibahkan oleh warga bernama Muhaimin pada 18 Oktober 2006.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari di Perumahan 50, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, pada 31 Mei 2024.

"Pada awalnya, warga ini bermukim di tepian sungai Siak Kelurahan Tebing Tinggi Okura. Mayoritas warga mempunyai mata pencaharian sebagai nelayan," kata Embun Sari.

Rumah warga ini selalu terkena banjir pasang sungai Siak. Lurah Tebing Tinggi Okura berencana akan melakukan relokasi warga ke lahan yang jauh dari tepian sungai Siak.

"Lurah Tebing Tinggi Okura menyurati Kepala Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Nomor : 400/TTD/2007/67 tanggal 19 Oktober 2007 perihal Relokasi Pemukiman Penduduk di Kelurahan Tebing Tinggi Okura," ujar Embun Sari.

Camat Rumbai Pesisir menyurati Kepala Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Nomor: 888/KRP/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007. Surat itu ditindaklanjuti oleh Kepala Disnakertransduk dengan menyurati Wali Kota Pekanbaru berdasarkan Nomor: 595/Distranskep. 02/182 tanggal 04 Februari 2008.

"Sekdako Pekanbaru memberikan dukungan pelaksanaan pembangunan pemukiman dan jamban sebanyak 50 unit. Sekdako menyurati kepala Dinas Kimpraswil Kota Pekanbaru, Camat Rumbai Pesisir dan Lurah Tebing Tinggi Okura agar merelokasi 50 Kepala Keluarga (KK) itu pada 2008," jelas Embun Sari.

Kelurahan Tebing Tinggi Okura menjadi salah satu lokasi yang ditetapkan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematif Lengkap (PTSL) pada 2024. Akhirnya, Kementerian ATR/BPN menerbitkan  42 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga Okura yang direlokasi itu. Sebanyak 42 warga Perumahan 50 ini menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono hari ini.