Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disabilitas pada tahun depan. Ranperda disabilitas ini dibuat sesuai amanat presiden.
"Ranperda merupakan instruksi menteri dalam negeri. Diharapkan, pemerintah daerah untuk dapat membuat perdanya," kata Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus, Kamis (23/11/2023).
Perda Disabilitas bertujuan agar tidak adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Perda ini juga bertujuan memenuhi hak-hak dari pada penyandang disabilitas.
"Dalam Perda Disabilitas nanti diatur mekanisme pemberian bantuan, terkait pemberdayaan, serta peluang agar penyandang disabilitas dapat bekerja sebagaimana masyarakat biasa. Jadi, tidak ada terjadi diskriminasi kepada penyandang disabilitas dengan orang normal," ucap Idrus.