Diatur Perda, Hanya DLHK Pekanbaru Berhak Pungut Retribusi Sampah

19 September 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Retribusi sampah hanya boleh dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Hal itu telah diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Saya mulai membenahi internal pemko. Salah satu yang saya benahi soal retribusi sampah," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (19/9/2023).

Retribusi sampah akan diserahkan pengelolaannya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ke ketua RT dan RW. Sehingga, ketua RT dan RW bisa berkomunikasi dengan masyarakat saat memungut retribusi sampah.

"Nanti, kami akan bedakan antara retribusi dengan iuran sampah. Retribusi sampah itu terdapat dalam perda. Hal ini berbeda dengan iuran sampah," ungkap Muflihun.

Retribusi sampah Rp10.000 tiap rumah tangga. Hal itu sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Kalau ada oknum-oknum yang memaksa meminta uang kebersihan, laporan ke aparat penegak hukum. Karena, pemerintah daerah ini memiliki perda. Jadi, tak seenaknya memungut retribusi sampah kepada warga," ucap Muflihun.