Dewan Pengupahan Pekanbaru Ajukan UMK Tahun Depan Rp3,4 Juta

23 November 2023
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dewan Pengupahan Pekanbaru menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. UMK yang telah disepakati itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

"Setelah dilaporkan ke Pj wali kota, angka UMK itu disampaikan ke Pemprov Riau untuk mendapat persetujuan pelaksana tugas (Plt) gubernur Riau. Paling lambat, 31 November sudah disetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kamis (23/11/2023).

UMK yang disetujui Plt gubernur Riau akan disosialisasikan langsung ke seluruh perusahaan. UMK ini diterapkan 1 Januari 2024.

UMK tahun 2023 sebesar Rp3.319.023,16. Sedangkan MK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik 3,99 persen atau sekitar Rp132 ribu.

"Kami berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini pengusaha dan pekerja," ujarnya.