Denda Rp250.000 Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan, Pemko Pekanbaru Sosialisasi Sepekan
Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan menerapkan denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Agar masyarakat tak kaget, Pemko Pekanbaru akan mensosialisasikan denda ini ke warga selama sepekan.
"Kami sudah membahas dalam rapat. Kami fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmat Hutasuhut, Kamis (12/1/2023).
Sebelum penegakan hukum, Pemko Pekanbaru terlebih dahulu akan mensosialisasikan ke warga Sosialisasi sendiri mencakup terkait tempat dan waktu pembuangan sampah. Agar, warga tak didenda.
"Kalau warga sudah tahu aturannya tapi masih juga melanggar, langsung kami tindak untuk penegakan hukum. Makanya, kami sosialiasi dahulu selama sepekan," ucap Ingot.