Cuti Bersama, Pj Wali Kota Pekanbaru Perintah Kepala OPD Pantau ASN Usai Libur Lebaran

Plt Kepala BKPSDM Pekanbaru Fabillah Sandy. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Jadwal libur dan cuti Lebaran telah ditetapkan dalam keputusan bersama menteri agama, menteri Ketenagakerjaan, serta menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko) Pekanbaru akan mulai menjalani libur dan cuti Lebaran pada 19-25 April 2023.
"Berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, untuk libur nasional Hari Raya Idulfitri ditetapkan pada 22 dan 23 April. Sedangkan untuk cuti bersama Idulfitri dimulai dari tanggal 19- 25 April," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Selasa (11/4/2023).
Jadwal libur dan cuti Lebaran Idulfitri itu telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Surat edaran sudah disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Dalam surat edaran tersebut, kepala OPD diminta agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing. Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Fabillah Sandy.