Camat Tenayan Raya Abdul Barry saat menyakitkan ASN menandatangani pakta integritas netralitas di Pemilu 2024. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Seluruh pegawai Kecamatan Tenayan Raya diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi. Selain itu, para pegawai harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu.
Hal ini diungkapkan Camat Tenayan Raya Abdul Barry, Selasa (9/1/2024).
"Pegawai harus ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan seluruh pegawai untuk melaksanakan nilai dasar dan kode etik serta kode perilaku serta menjaga netralitas. Apabila ada ASN yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.
"Netralitas menjadi sebuah prinsip yang diwajibkan bagi para ASN dan pegawai Kecamatan Tenayan Raya dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan. Prinsip ini menjadi sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum," ujar Abdul Barry.