Calon Peserta Didik SD Usia 6 Tahun Bisa Daftar PPDB di Pekanbaru dengan Syarat

Calon Peserta Didik SD Usia 6 Tahun Bisa Daftar PPDB di Pekanbaru dengan Syarat

1 Juni 2024
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, pemerintah menetapkan usia minimal masuk sekolah dasar (SD) adalah enam tahun. Jadwal pendaftaran PPDB untuk SD negeri pada 1-4 Juli 2024.

"Calon peserta didik yang berusia enam tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024 dapat diterima dengan sejumlah syarat. Salah satu syaratnya adalah daya tampung belum terpenuhi," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Sabtu (1/6/2024).

Kemudian, calon peserta didik tersebut memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Calon peserta didik juga memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

"Calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi di antaranya dokumen asli dan salinan Kartu Keluarga (KK). Mereka harus menyertakan dokumen asli dan salinan akte kelahiran atau surat keterangan lahir," jelas Jamal.

Pendaftar harus menyertakan surat keterangan psikolog jika masih berusia lima tahun enam bulan sampai enam tahun. Calon peserta didik untuk tingkat SD harus melakukan pendaftaran PPDB Online lewat laman resmi yakni sd.ppdbpekanbaru.id.

"Total jumlah daya tampung SD negeri mencapai 12.376 peserta didik," ungkap Jamal.