
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Seorang oknum pengangkut sampah mandiri di Kota Pekanbaru terpaksa harus membayar denda sebesar Rp2 juta. Ia tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Lobak.
Tindakan tegas ini diambil oleh Pemko Pekanbaru sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kebersihan. Sanksi administratif tersebut dijatuhkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Penetapan denda dilakukan setelah Satpol PP menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru.
"PPNS kami telah menetapkan sanksi denda terhadap pelaku karena terbukti membuang sampah sembarangan. Ini langkah tegas untuk menjaga kebersihan kota," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (21/4/2025).
Pelaku telah membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pelaku juga menyatakan kesediaannya membantu pemerintah dalam mencegah penumpukan sampah di jalan-jalan kota.
"Yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan bersedia menjadi bagian dari solusi untuk menjaga lingkungan tetap bersih," ungkap Zulfahmi.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 66 Ayat A, PPNS Satpol PP melakukan pendalaman perkara sebelum menetapkan sanksi kepada pelaku.
Satpol PP tidak akan mentolerir tindakan membuang sampah sembarangan di fasilitas umum seperti jalan, taman, atau ruang publik lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan tertib.