Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tiga warga didenda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (31/8/2023). Tiga warga ini membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 19.00-05.00 WIB.
"Kami mendapati warga yang masih membuang di waktu yang dilarang pemerintah," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Tiga warga ini tertangkap tangan membuang sampah di dua tempat penampungan sementara (TPS) sampah resmi. Dua TPS itu antara lain Jalan Tuanku Tambusai, dekat SMK Tri Bakti, dan Jalan Lily.
Ketiganya sudah ditindak dengan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa uang denda.
"Kami imbau warga menjaga kota ini agar bersih dari sampah. Ikuti aturan yang ada seperti membuang sampah sesuai jadwal.