Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution bersama Kepala BPN Pekanbaru Memby. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memproses sertifikat tanah untuk jalan lingkar luar (outer ring road) pada 2022. Jalan lingkar luar itu menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.
Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di halaman Masjid Az Zahidin, Jalan Tenayan, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (3/2/2023), mengatakan, pemko mengucapkan terima kasih kepada BPN karena telah melakukan konsolidasi tanah. Bahkan, BPN Pekanbaru telah melakukan proses sertifikasi tanah.
"Ini menjadi kebanggaan bagi kami atas terbangunnya jalan lingkar luar sepanjang 44 Kilometer (Km) di wilayah Kota Pekanbaru. Sedangkan jalan lingkar luar di wilayah Kabupaten Kampar sepanjang 45 Km," ujarnya.
Diharapkan, jalan lingkar luar ini bisa membuka wilayah-wilayah baru yang mesti dikembangkan. Sehingga, pembangunan Pekanbaru ini merata.