Anggota Komisi II DPR RI Arsyadjuliandi Rachman (tengah) berdiskusi dengan Kepala BPN Pekanbaru Memby saat Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Aryaduta, Sabtu (11/3/2023). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Jumlah sertifikat yang diterbitkan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona (tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja) dan PTSL dari 2017 hingga 2022, sebanyak 39.566 sertifikat. Program PTSL ini muncul atas upaya Komisi II DPR yang telah mengalokasikan anggaran dari APBN.
"Jadi, program PTSL ini merupakan penerbitan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Berbeda dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri yang harus membayar uang pendaftaran untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah," kata Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Aryaduta, Sabtu (11/3/2023).
Khusus program PTSL, ada keringanan dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ada juga BPHTB yang gratis.
"Bagi warga penerima sertifikat yang ada stempel BPHTB, agar segera membayarnya ke Bapenda Pekanbaru. Kalau nilai tanahnya di bawah Rp250 juta, maka BPHTB gratis," jelas Memby.
Nanti diberikan surat keterangan bebas BPHTB oleh Bapenda Pekanbaru. Jadi, BPHTB gratis ini khusus bagi warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.