Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru memasang patok tanah di lahan Pasar Simpang Baru Panam. Karena, pasar tersebut telah resmi milik Pemko Pekanbaru atas putusan pengadilan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (13/4/2023), mengatakan, ia bersama pihak berwenang telah membahas proses eksekusi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait Pasar Simpang Baru Panam pada 31 Maret lalu. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa lahan Pasar Simpang Baru Panam harus dikuasai terlebih dahulu.
"Kami akan memasang patok tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat keamanan," ujarnya.
Setelah itu, sertifikat Pasar Simpang Baru Panam segera diurus. Kemudian Pasar Simpang Baru Panam ditata ulang.
"Luas pasar itu sekitar 1,7 hektare," ucap Indra Pomi.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam.
"Saya menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (28/3/2023).
Surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi.