BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Cairkan Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja ke 8 Ahli Waris

26 November 2022
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Uus Supriadi saat penyerahan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Ryan Mortir, petugas pemadam kebakaran, Kamis (24/11/2022). Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Uus Supriadi saat penyerahan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Ryan Mortir, petugas pemadam kebakaran, Kamis (24/11/2022). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru mencairkan santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada delapan ahli waris. Salah satunya, santunan kecelakaan kerja diberikan kepada ahli waris almarhum Ryan Mortir, petugas pemadam kebakaran yang meninggal dunia saat memadamkan api di gudang, Jalan  Lily, Kecamatan Sukajadi pada 21 November 2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Uus Supriadi, Kamis (24/11/2022), mengatakan, Pemko telah menganggarkan untuk perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para ketua RT-RW, tenaga harian lepas, dan para pekerja rentan. Bulan ini, BPJS mencairkan santunan kematian dan kecelakaan kerja. 

"Saya harap santunan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para ahli waris," ujarnya. 

Uus merincikan, santunan jaminan kematian meninggal dunia karena sakit sebesar Rp42 juta. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp48 juta ditambah uang penguburan dan transportasi kendaraan. Totalnya sekitar Rp100 juta. 

"Santunan ini kami berikan kepada THL Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Kami menyatakan kejadian yang dialami THL ini bagian dari kecelakaan kerja," jelas Uus. 

Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini guna mengendalikan kemiskinan esktrem melalui bantuan sosial dan jaminan sosial. 

"Kami bertugas dalam jaminan sosial yaitu jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," sebut Uus. 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada ahli waris. Pertama, santunan diberikan kepada ahli waris dari almarhum Rianto Tumanggor sebesar Rp42 juta. Rianto merupakan buruh harian lepas Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan. 

Kedua, santunan kematian bagi almarhum M Amin, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, sebesar Rp42 juta. Ketiga, santunan kematian bagi almarhum Isnaini Novita. Ia merupakan tenaga harian lepas (THL), Kelurahan Kampung Bulan, Kecamatan Senapelan. 

Keempat, santunan kematian bagi almarhum Syarbaini sebesar Rp42 juta. Ia merupakan buruh harian, warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. 

Kelima, santunan kematian bagi almarhum Antoni sebesar Rp42 juta. Ia merupakan wiraswasta, warga Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh. 

Keenam, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa bagi ahli waris almarhum Ahmad Saripudin, THL Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Santunan JKK sebesar Rp266.755.552

Ketujuh, santunan JKK meninggal dunia kepada ahli waris almarhum Ryan Mortir sebesar Rp118.480.000. Ryan merupakan petugas pemadam di DPKP Pekanbaru.

Kedelapan, santunan JKK meninggal dunia bagi ahli waris almarhum Hadis sebesar Rp70 juta. Ia berprofesi sebagai nelayan.