BPHTB Gratis untuk Tanah Warga Terdampak Proyek Pemerintah di Pekanbaru

22 Agustus 2024
Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebagai bagian dari dukungan terhadap proyek-proyek pemerintah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan fasilitas penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah warga yang dialihkan untuk proyek pemerintah. Tanah warga yang terdampak oleh proyek-proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan lingkar luar di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, akan mendapatkan diskon BPHTB sebesar 100 persen.

"Langkah ini diambil untuk mempermudah proses alih tanah dalam proyek konsolidasi. Sertifikat tanah yang terkena proyek akan mengalami pengurangan luas," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (22/8/2024). 

Ketika tanah warga terkena proyek pemerintah dan luas tanahnya berkurang dari yang tercatat di sertifikatnya, maka BPHTB yang seharusnya dikenakan saat mengubah sertifikat akan digratiskan.

"Jika tanah tersebut dijual secara pribadi (ke pihak lain), maka aturan BPHTB normal tetap berlaku," jelas Alek.

Dengan kebijakan ini, Bapenda Pekanbaru berharap dapat mendukung kelancaran proyek-proyek pemerintah. Hal ini sekaligus meringankan beban pajak masyarakat yang terdampak oleh perubahan dalam sertifikat tanah.