Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru segera terbentuk. BLUD ini telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai Rapat Teknis Finalisasi Arah Kebijakan Pengangkutan Persampahan di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (6/11/2024), mengatakan, pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah akan segera terwujud. Setelah memperoleh izin dari menteri dalam negeri (mendagri) untuk pengukuhan kepala BLUD dan sekretarisnya, proses ini tengah berada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi.
"Kemungkinan besar dalam pekan ini atau paling lambat awal pekan depan, pengukuhan akan dilakukan. Setelah pengukuhan, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah DLHK akan mengajukan surat pernyataan dan permohonan pembentukan BLUD," jelas Indra Pomi.
Dalam tahap selanjutnya, kepala UPT akan menyusun Rencana Strategis (Renstra), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Semua dokumen ini, termasuk laporan keuangan, akan dinilai oleh tim penilai yang diketuai oleh Sekda dan beranggotakan beberapa ahli.
"Jika penilaian positif, kami akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menetapkan UPT tersebut menjadi BLUD. Salah satu fokus utama BLUD ini adalah pengelolaan sampah," tambah Indra Pomi.
Setelah UPT diresmikan sebagai BLUD, akan ada 14 Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan diterbitkan. Kepala UPT Pengelolaan Sampah diharapkan aktif dalam pembahasan terkait Perwako tersebut. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BLUD Pengelolaan Sampah dapat segera beroperasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.