Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar dibuka setelah para tenaga harian lepas (THL) sempat memblokir jalan masuk di samping SD Negeri 49 Pekanbaru, Kecamatan Rumbai Barat. Hasil mediasi disepakati, 21 penyapu jalan TPA Muara Fajar tak jadi ditugaskan menjadi petugas pemantau tempat penampungan sementara (TPS) sampah seluruhnya.
"Kami ingin melalukan upaya penertiban terkait titik tumpuk sampah yang membeludak. Hal ini masih dianggap wajar karena tumpukan sampah itu masih berada di TPS resmi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Jumat (25/8/2023).
Pj wali kota minta penjagaan dan penertiban waktu pembuangan sampah di TPS. Agar, warga jangan membuang di luar jam ditentukan, pukul 19.00-05.00 WIB.
"Kemudian, armada pikap harus membuang sampah langsung ke TPA Muara Fajar. Kalau becak motor harus membuang di dalam bak sampah, jangan di luar," ujar Hendra.
Guna menjaga TPS sampah, maka dibutuhkan personel tambahan sebagai tim Penegakkan Hukum (Gakkum). Awalnya, personel Gakkum ini hanya 29 orang.
"Jadi, kami menugaskan personel laki-laki yang bekerja sebagai penyapu jalan di TPA Muara Fajar. Makanya, mereka akan ditugaskan. Karena, penyapu area TPA bukan hanya laki-laki tetapi ada juga wanita," ungkap Hendra.
Dalam mediasi itu kantor kelurahan itu disepakati, DLHK akan mengevaluasi surat perintah tugas (SPT) bagi 21 penyapu jalan TPA Muara Fajar tersebut. Penyapu jalan akan ditempatkan di Gakkum secara bergiliran.
"Saya evaluasi. Saya pilah-pilah lagi," ucap Hendra.
Setelah mediasi itu, para THL ini langsung membuka jalan ke TPA 2 Muara Fajar pukul 16.00 WIB (setelah truk sampah sempat tertahan sejak pagi). Pembongkaran sudah selesai pukul 17.30 WIB.
"THL ini warga tempatan. Dulu, ada kesepakatan antara pemerintah dengan warga untuk memperkerjakan mereka," jelas Hendra.