BKPSDM Pekanbaru Tolak Oknum PNS Satpol PP Dimutasi

11 Juli 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menolak oknum pegawai negeri sipil (PNS) dipindahkan. Hal ini demi kepentingan pemeriksaan atas kasus pungutan liar (pungli).

"Prosesnya (pemeriksaan) masih di Inspektorat. Kami sudah menerima surat dari kepala Satpol PP," kata Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi, Senin (8/7/2024).

Surat itu sudah ditelaah. Kalau bisa, BKPSDM akan tindaklanjuti ke Inspektorat. 

"Sekarang sudah di Inspektorat. Kami tunggu hasil pemeriksaan khusus (riksus)," ujar Irwan.

Status oknum PNS itu masih personel Satpol PP. Kepala Kantor Satpol telah membuat surat agar oknum itu dipindahkan. 

"Namun, kami sarankan agar yang bersangkutan tetap di Satpol PP. Karena saat bermasalah itu, ia masih di Satpol," ucap Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Dua tenaga harian lepas (THL) atau honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru yang terlibat pungutan liar (pungli) dipecat hari ini. Tak hanya pungli, keduanya juga sering tak masuk kerja. 

"Setelah dipelajari, kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan, saya memutuskan untuk dua tenaga honorer untuk pemutusan kontrak kerja. Kedua honorer itu antara lain AA dan MH," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (24/6/2024). 

Sedangkan satu orang pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP yang juga terlibat pungli sudah dilaporkan ke Pj wali kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menindaklanjuti persoalan ini. Sanksi yang diberikan tergantung tindak lanjut dari BKPSDM dan Inspektorat Daerah. Saat ini, oknum tersebut masih berstatus PNS Satpol PP

"Untuk tahap awal, saya berharap oknum itu dimutasi ke BKPSDM untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Yang bersangkutan sering mengenakan seragam Satpol PP dalam melakukan pelanggaran," ungkap Zulfahmi. 

Ketiganya juga jarang masuk kerja. Si PNS jarang masuk kerja dan tidak mengikuti kegiatan Satpol PP

Sedangkan dua honorer sudah sering diberi peringatan agar tidak melakukan pelanggaran. Namun, peringatan itu diabaikan keduanya. Makanya, keduanya diputus kontrak.