Kepala BKPSDM Pekanbaru Baharuddin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga 23 November 2022. Dalam surat BKN itu disampaikan bahwa perpanjangan waktu diberikan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes).
"Saat ini, jumlah pendaftar PPPK nakes telah mencapai 41 orang. Selasa lalu, hanya 7 orang," kata
Pada penerimaan PPPK ini, BPKAD hanya bersifat memfasilitasi. Tahapan seleksi dilakukan secara langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk formasi nakes. Sedangkan seleksi PPPK guru oleh Kementerian Pendidikan Kemendikbud, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru akan menerima sebanyak 377 PPPK dengan formasi 260 tenaga guru, 69 tenaga kesehatan, serta 48 orang untuk formasi tenaga teknis.