BBPOM Pekanbaru Sita 246 Jenis Kosmetik Ilegal dan Kedaluwarsa

29 Februari 2024
Kepala BBOM Pekanbaru Alex Sander menunjukkan kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan produk kosmetik saat konferensi pers, Kamis (29/2/2024). Foto: Surya/Riau1.

Kepala BBOM Pekanbaru Alex Sander menunjukkan kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan produk kosmetik saat konferensi pers, Kamis (29/2/2024). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru menyita 246 jenis kosmetik ilegal dan kedaluwarsa. Para pemilik atau penguasa barang diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

"Sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi syarat dan menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal, maka kami berupaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai suplai dan permintaan kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang, dan bahan berbahaya," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik, Jumat (29/2/2024).

Upaya yang dilakukan BBPOM, salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik. Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik, sesuai tren dinamika peredaran kosmetik.

"Melihat tren yang berkembang saat ini, kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik. Intensifikasi pengawasan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 19-23 Februari," ujarnya.

BBPOM Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik dengan target kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang, dan bahan berbahaya yang berpotensi ditemukan pada klinik kecantikan serta agen atau reseller kosmetik. Intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan bersama lintas sektor terkait.

"Selama waktu pelaksanaan intensifikasi, kami telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik terhadap 21 sarana dengan hasil 11 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 10 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Pada sarana yang TMK, kami menemukan 246 jenis produk kosmetik ilegal, mengandung bahan berbahaya, dan kedaluwarsa," ungkap Alex.

Jumlah produk yang disita mencapai 4.007 pot/botol/bungkus/kotak/pieces dengan nilai ekonomi total Rp128.028.500. Selain itu, BBPOM juga menemukan 11 produk obat tanpa izin edar dengan jumlah 18 pieces dengan nilai ekonomi Rp21.800.000.

"Terhadap kosmetik dan obat yang tidak memenuhi syarat, pemusnahan produk oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas. Pemilik atau penguasa barang membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan, diberikan sanksi administratif," tegas Alex.

Demi upaya dalam memutus rantai suplai dan permintaan kosmetik ilegal, maka BBPOM Pekanbaru secara rutin tetap melakukan pengawasan di sarana peredaran produk kosmetik. Selain itu, masyarakat Riau diimbau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM Pekanbaru, jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online/daring. Kami minta masyarakat memastikan untuk memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," saran Alex.