BBPOM Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Nataru

23 Desember 2024
BPPOM Pekanbaru menyita produk pangan palsu yang dijual dengan harga murah di pasaran. Foto: Surya/Riau1.

BPPOM Pekanbaru menyita produk pangan palsu yang dijual dengan harga murah di pasaran. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru mengintensifkan pengawasan pangan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). BBPOM telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap pangan olahan yang beredar, dengan fokus pada pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (seperti kemasan penyok atau kaleng berkarat).

Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander, Minggu (23/12/2024), mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pangan olahan di berbagai sarana peredaran pangan, termasuk importir, distributor, toko, grosir, dan swalayan. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, serta pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru.

"Selama bulan Desember ini hingga 17 Desember, kami telah melakukan pengawasan terhadap 45 sarana peredaran pangan olahan. Hasilnya, 31 sarana dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK), sementara 14 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)," ungkapnya.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan 62 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, atau kedaluwarsa sebanyak 604 kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp17.151.550. Tindakan terhadap produk tersebut meliputi pemusnahan di tempat oleh pemilik, pengembalian kepada produsen lokal (UMKM) untuk diurus izin edarnya, serta pengembalian kepada distributor resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sarana yang terdapat temuan produk diberikan teguran berupa peringatan atau peringatan keras.

"Sejak awal tahun hingga 17 Desember ini, kami telah memeriksa 263 sarana distribusi pangan olahan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 203 sarana dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK), sedangkan 60 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)," ujar Alex.

Pada sarana distribusi pangan tersebut ditemukan 203 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, atau kedaluwarsa sebanyak 4.101 kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp207.120.400. Makanya, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (KLIK).

Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, penyok, dan lain-lain. Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat.

Izin Edar, pastikan pangan olahan dalam kemasan telah terdaftar dan mencantumkan nomor pendaftaran dari pihak yang berwenang (MD, ML, atau P-IRT) serta memiliki label yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan. Izin edar dari BPOM dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile dan Cek BPOM. Kedaluwarsa, pastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa.