BBNKB Langsung ke Kas Daerah, Peluang Emas bagi Pemko Pekanbaru

22 Desember 2024
Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke masing-masing pemerintah daerah (pemda) pasa tahun depan. Pendapatan dari BBNKB ini menjadi peluang emas bagi Pemko Pekanbaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Minggu (22/12/2024), menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten dan kota kini memiliki kewenangan dalam pembagian pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dipungut oleh Pemprov Riau.

"BBNKB dari Pemprov ini kemudian dibagi hasil dengan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, pembagian tersebut akan dilakukan secara langsung," katanya.

Pemprov Riau mendapat bagian sebesar 34 persen. Sedangkan, pemerintah kabupaten dan kota sebesar 66 persen.

"Dengan adanya aturan baru ini, dana yang diperoleh langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten dah kota. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025," ungkap Alek.

Jadi, Pemprov Riau hanya bertugaskan memungut BBNKB. Kemudian, BBNKB itu disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama bagi Pemko Pekanbaru.

"Kita tahu jumlah kendaraan di Kota Pekanbaru cukup banyak. Sehingga, potensi peningkatan PAD dari sektor ini sangat besar," ujar Alek.

Dengan adanya pembagian pajak kendaraan bermotor yang lebih besar untuk pemerintah kabupaten dan kota, diharapkan perekonomian daerah dapat lebih berkembang dan pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor.