Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Batas wilayah antara Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru tak ada kejelasan di Jalan Teropong. Sehingga, Pemprov Riau mengambil alih kewenangan jalan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (11/1/2024), mengatakan, 36 ruas jalan itu bukan semuanya milik Pemko Pekanbaru yang diambil alih Pemprov Riau. Sebenarnya, sebagian besar 36 ruas jalan itu sudah lama menjadi kewenangan Pemprov Riau.
"Ada beberapa tambahan jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau seperti Jalan Cipta Karya, Jalan Suka Karya, Jalan Adi Soecipto, Jalan Juanda, dan lainnya. Jalan itu memang baru diambil alih Pemprov Riau," ujarnya.
Tapi kalau Jalan SM Amin, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Seobrantas, dan lainnya memang kewenangan Pemprov Riau sejak dulu. Penetapan kewenangan milik jalan itu pasti didahului dengan penyusunan kelayakan fungsi jalan.
Jadi, jalan yang menghubungkan antara satu kota ke kota lain menjadi kewenangan Pemprov Riau. Jalan Ciptakan Karya dan Jalan Suka Karya itu menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.
"Satu jalan lagi sempat ragu-ragu pemerintah yang berwenang yakni Jalan Teropong. Mestinya, Jalan Teropong ingin menjadi kewenangan Pemprov Riau. Hal ini sudah menjalani kajian panjang terhadap fungsi jalannya," ucap Indra Pomi.