Bapenda Pekanbaru Sesuaikan Nilai Pajak Tahun Ini

8 Februari 2024
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dihentikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sementara waktu. Pasalnya, Bapenda harus menyesuaikan nilai pajak dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Sehubungan dengan adanya perbaikan layanan teknologi informasi dan penyesuaian berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Daerah Retribusi Daerah, maka layanan perpajakan di sektor tersebut belum bisa kita lakukan saat ini," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (7/2/2024).

Masyarakat bisa kembali dilayani pada 12 Februari. Masyarakat yang akan membayar pajak diharapkan memaklumi. 

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Layanan akan kami buka kembali pada 12 Februari mendatang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada perda ini, ada penyesuaian atas tarif pajak sejumlah objek pajak mulai awal tahun ini. 

"Ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Kami sedang tahap sosialisasi saat ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (31/1/2024).

Tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk Nilai Jual Objektif Pajak di bawah Rp1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar). Pada perda ini, PBB-P2 disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus. Nilai BPJT 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen. 

"Pada aturan baru ini, pemko juga mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya," jelas Alek. 

Selain itu, tarif PBJT atas parkir dari 30 persen menjadi 10 persen. Sedangkan tarif PBJT sebelumnya untuk jasa kesenian dan hiburan dari 5 persen hingga 20 persen, kini ditetapkan sebesar 10 persen. 

Sementara untuk PBJT jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 45 persen dari nilai sebelumnya 30 persen.

Pajak Sarang Burung Walet pada tarif baru ditetapkan sebesar 10 persen. Kemudian, opsen (pungutan tambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 66 persen dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen.

Nilai Perolehan Objektif Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak. NPOPTKP merupakan pengurang dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).