Bapenda Pekanbaru Raup Rp146,5 Miliar dari BPHTB di Triwulan Ketiga Tahun Ini
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Pekanbaru. PAD yang bersumber dari BPHTB mencapai Rp146,5 miliar pada triwulan ketiga tahun 2023 ini.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat atau wajib pajak agar segera memanfaatkan program-program diskon pajak pada BPHTB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (1/11/2023).
Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh sertifikat hak milik (SHM) dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta mendapatkan diskon 100 persen.
NJOP dengan nilai antara Rp250 juta sampai Rp500 juta mendapatkan diskon 50 persen. NJOP antara Rp500 juta sampai Rp1 miliar mendapat diskon sebesar 25 persen.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh sertifikat hak milik melalui program konsolidasi tanah diberikan diskon 100 persen. Wajib pajak orang pribadi atau badan akibat pemberian hak baru diberikan diskon 50 persen.