Bapenda Pekanbaru Lakukan Berbagai Upaya Serap Pajak Daerah

7 April 2024
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah melakukan beragam inovasi guna menyesuaikan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian itu dilakuan karena adanya perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Perubahan itu tentang denda keterlambatan penyetoran pajak daerah yang sebelumnya 2 persen per bulan menjadi 1 persen," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Minggu (7/4/2024). 

Muatan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu terdiri dari 11 Bab dan 107 Pasal. Adapun tantangan dalam perubahan perda tersebut adalah adanya perubahan denda keterlambatan penyetoran pajak daerah yang sebelumnya 2 persen per bulan menjadi 1 per bulan. 

"Perubahan nilai ini tentunya berdampak juga pada penyerapan PAD. Ditambah lagi dengan beberapa komponen usaha yang berdampak adanya potensi penurunan tarif di beberapa objek pajak daerah," ujar Alek. 

Penambahan kriteria non objek pajak terhadap beberapa jenis pajak daerah serta transisi pemberlakuan regulasi dari yang lama ke baru yang membutuhkan waktu dalam penyesuaiannya. Tantangan-tantangan tersebut telah membuat Bapenda mengambil beberapa langkah strategis. 

"Langkah strategis itu berupa perluasan basis penerimaan pajak daerah melalui perencanaan yang lebih baik, perbaikan basis data, serta perbaikan penilaian. Tahap selanjutnya adalah memperkuat proses pemungutan pajak daerah melalui penyusunan regulasi yang pro digitalisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia," ucap Alek.