Bapenda Pekanbaru Hapus Denda PBB hingga Akhir Agustus

Bapenda Pekanbaru Hapus Denda PBB hingga Akhir Agustus

14 Juli 2024
Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Agustus 2024. Tak hanya itu, Bapenda juga memberi diskon PBB yang dibayar.

"Masyarakat jangan sampai melewatkan kesempatan membayar tunggakan PBB tanpa denda. Penghapusan denda PBB ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus," kata Kepala Bapenda Alek Kurniawan, Minggu (14/7/2024).

Penghapusan denda pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240. Tujuannya dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat," ucap Alek.

Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak. Pemutihan denda PBB ini tentu akan sangat membantu wajib pajak yang telat membayar. 

"Jika wajib pajak membayar melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda. Penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah agar semakin tinggi," sebut Alek.

Pemko juga memberikan stimulus atau diskon PBB. Besaran PBB di bawah Rp100.000 diiberikan diskon 100 persen alias gratis.

PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000 diberikan diskon 70 persen. Besaran PBB di atas Rp2.000.000 diberikan diskon 33 persen.