Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Program penghapusan denda pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berlaku hingga 31 Agustus 2024. Diharapkan, program pemutihan denda pajak ini dapat dimanfaatkan warga Pekanbaru.
"Mulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus, kami membuat program penghapusan denda pajak. Kami berharap program ini menjadi kesempatan yang dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (24/6/2024).
Denda pajak yang dihapus itu antara lain, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan, Makanan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Parkir, dan Kesenian Hiburan. Kemudian, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Reklame. Pembayaran pajak dengan program penghapusan denda pajak dapat dilakukan melalui layanan-layanan yang disediakan Bapenda.
"Harapan kami, wajib pajak dapat melunasi PBB sebelum 31 Agustus 2024. Kalaupun SPPT belum sampai ke rumah, wajib pajak dapat mendatangi UPT Pendapatan kami yang ada di perwakilan kecamatan masing-masing atau dapat dicetak di Posko Lapak Darling kami di kawasan Car Free Day (CFD)," sebut Alek.