Banyak Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Pemko Pekanbaru Siap Libatkan Penegak Hukum

Pemko Pekanbaru mengumpulkan mobil dinas akibat adanya temuan dari BPK. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih menemukan banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang sebelumnya menggunakannya. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat kendaraan tersebut merupakan aset negara yang harus dikelola secara akuntabel.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (11/4/2025), menyampaikan, pihaknya akan meminta pendampingan dari Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya penertiban aset-aset tersebut. Jika mobil dinas masih belum juga dikembalikan, maka akan pemko melayangkan surat secara resmi.
"Langkah pengumpulan mobil dinas ini dilakukan karena menjadi temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya,” katanya.
Agung menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun. Pemko hanya ingin memastikan keberadaan setiap unit mobil dinas.
"Nantinya, kendaraan-kendaraan ini akan dikembalikan sesuai prosedur,” lanjutnya.
Selain kendaraan dinas, Agung juga mengungkapkan bahwa banyak aset daerah dalam bentuk tanah yang belum memiliki kejelasan status hukum. Bahkan, beberapa aset yang seharusnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik pemerintah, justru telah terbit atas nama pihak lain sebagai sertifikat hak milik (SHM).
“Kami menerima banyak informasi dari dokumen-dokumen yang ada. Jika langkah penertiban memerlukan pelibatan Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahkan aparat penegak hukum, maka itu akan kami lakukan demi menjaga dan menertibkan aset milik negara,” tutupnya.