Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan komitmen melaksanakan keterbukaan informasi pelayanan publik di Aula Gedung Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (23/10/2023). Pemko Pekanbaru secara resmi mengundang Komisi Informasi (KI) Riau dan Ombudsman Perwakilan Riau.
"Seiring perkembangan teknologi informasi, kecakapan masyarakat juga meningkat di bidang teknologi. Hal ini ditambah dengan semangat transparansi yang diinginkan masyarakat atas pelayanan publik oleh pemerintah," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
PPID Pekanbaru berdiri pada 2017. Ada begitu banyak masyarakat yang melakukan unduhan dokumen di website PPID Pekanbaru dengan alamat ppid.pekanbarugo.id.
Rinciannya, sebanyak 236 permohonan informasi yang telah masuk. Sekitar 34.568 unduhan informasi publik.
"Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah cakap dalam menuntut transparansi. Mereka memiliki rasa ingin tahu yang besar sesuai kebutuhan informasi yang diminta," ucap Indra Pomi.
Permintaan informasi paling banyak di di lingkup dokumen perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban di bidang infrastruktur pembangunan. Dengan perkembangan masyarakat yang makin cakap, maka sumber daya manusia (SDM) juga harus lebih cakap, telaten, dan cepat dalam menyusun dan memberikan informasi publik yang wajib diberikan.
"Ada informasi yang dikecualikan dan sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI)," sebut Indra Pomi.