
Dishub Pekanbaru mensosialisasikan tarif parkir baru ke jukir. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Pekanbaru tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi pendapatan dari sektor parkir. Kajian ini dilakukan setelah kebijakan penurunan tarif diberlakukan sejak 20 Februari 2025.
"Kami akan melibatkan berbagai pihak dalam kajian ini, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum, perguruan tinggi, hingga pihak yang berkompeten di bidangnya," kata Kepala Balitbang Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (24/3/2025).
Sebagai langkah awal, Balitbang telah mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk Surat Keputusan (SK) penetapan lahan parkir yang ada di Kota Pekanbaru. Dokumen ini menjadi dasar dalam menghitung potensi pendapatan.
"Kami akan menentukan lahan parkir mana saja yang dapat dimasukkan dalam perhitungan pasca penurunan tarif," jelas Jamil.
Untuk mempercepat kajian, Balitbang akan membentuk tim pengkajian potensi pendapatan parkir. Tim ini nantinya akan bekerja berdasarkan SK yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, melalui Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Zulhelmi Arifin.
"Tahapan kajian sudah kami susun. Data awal telah kami peroleh dari Bagian Hukum," ungkap Jamil.
Balitbang juga telah berkoordinasi dengan kepala Dishub untuk menggelar rapat bersama. Namun, karena adanya rapat paripurna di DPRD hari ini, kemungkinan rapat akan dijadwalkan ulang.
Wali kota menargetkan kajian ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Balitbang akan berusaha menyelesaikan kajian sesuai target.
"Tentu hasilnya akan bergantung pada kondisi di lapangan," tutupnya.