Bahayakan Pengendara, Satpol PP Pekanbaru Larang Pedagang Dirikan Lapak di Pinggir Jalan
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melarang pedagang mendirikan lapak dagangan di pinggir jalan. Pasalnya, lapak tersebut membahayakan pengendara.
"Lapak-lapak yang dibangun di pinggir jalan itu sudah jelas melanggar aturan. Kami akan melakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (26/1/2023).
Pedagang kali lima (PKL) diimbau agar tidak membangun lapak di pinggir jalan. Selain melanggar aturan, keberadaan lapak ini juga dapat membahayakan kendaraan dan mengganggu ketertiban.
"Kalau ada orang bawa mobil sambil mabuk, bisa-bisa ditabrak," ujarnya.
Makanya, Satpol PP rutin melakukan penertiban PKL. Satpol PP Pekanbaru juga selalu mengedukasi dan memberikan peringatan kepada PKL agar berjualan di tempat yang sudah disediakan.