Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan memberi sanksi yang tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terang-terangan memihak salah satu kandidat wali kota di Pilwako. Tak sekadar sanksi biasa tapi berlanjut ke ranah hukum pidana.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Firdaus, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (18/9/2024), menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Ia telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN.
Surat edaran itu didukung oleh surat edaran bersama dari lima kementerian atau lembaga. Walaupun sekarang tinggal empat kementerian atau lembaga.
Sementara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah dilebur di bawah Kemenpan RB. Meski begitu, substansi surat edaran itu tetap sama.
"Saya menyoroti dua hal utama. ASN bisa dikenakan sanksi jika tidak netral, begitu pula dengan kandidat yang mengajak ASN untuk tidak netral. Keduanya bisa terkena jerat hukum," ungkap Risnandar.
Merujuk pada film dari Bawaslu yang menggambarkan konsekuensi bagi ASN dan kandidat yang melanggar netralitas. Film itu menunjukkan ASN dan kandidat yang terlibat keduanya masuk dalam laporan Sentra Gakkumdu dan dijatuhi hukuman penjara.
"Film itu mengingatkan kita bahwa bukan hanya ASN yang bisa kena. Tapi juga kandidat," tambahnya.
Dalam konteks politik, Risnandar mengingatkan pentingnya politik yang santun dan dinamis. Visi misi para calon dan latar belakang pimpinan yang ada harus dipelajari.
"Pada 22 September nanti, kita akan melihat lima calon yang merupakan tokoh-tokoh besar di sini. Kebijakan-kebijakan mereka tentu sudah diketahui oleh masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, ASN tetap fokus bekerja dengan baik dan menjaga netralitas. ASN memang memiliki hak pilih, namun tetap harus menjaga kinerja dan netralitas.
"Mereka bebas memilih kandidat sesuai dengan preferensi masing-masing," ucapnya.
Dengan pesan ini, Risnandar berharap agar ASN tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis. ASN harus menjaga integritas dan kredibilitas sebagai pelayan publik.