Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru dilarang menjadi anggota partai politik (parpol). Pasalnya, ASN harus netral dari pengaruh parpol.
"Kalau ingin menjadi anggota parpol, maka harus mundur sebagai ASN. Hal ini sudah kami imbau sejak awal," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Kamis (30/11/2023).
Agar, ASN tak netral ini tidak menjadi temuan dalam penyelenggaraan dalam pesta demokrasi. ASN harus berdiri di posisi netral.
"Kalau ASN ingin memilih, cukup dari bilik suara. Jangan menggiring-giring orang lain memilih parpol tertentu," tegas Muflihun.
ASN diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ASN yang tidak netral akan diproses oleh tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"ASN boleh mencoblos tapi tak boleh mempengaruhi orang lain," ucap Muflihun.