ASN Pekanbaru Mulai Libur Lebaran, Pemko Ingatkan Tidak Menambah Cuti

27 Maret 2025
Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Istimewa.

Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru mulai menjalani libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri mulai 28 Maret 2025. Masa libur ini berlangsung hingga 8 April.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kamis (27/3/2025), menegaskan, para pegawai tidak diperkenankan menambah libur di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa cuti Lebaran tahun ini sudah cukup panjang.

"Yang jelas tidak boleh menambah cuti karena libur Lebaran kali ini sudah cukup lama. Libur dimulai sejak 28 Maret hingga 8 April," ujarnya.

Pegawai hanya diperbolehkan menambah libur jika memiliki alasan yang benar-benar mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Pemko Pekanbaru akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan memimpin apel pagi sekaligus halal bihalal dengan para pegawai.

"Nanti di hari pertama kerja, wali kota akan memimpin apel, halal bihalal, dan melakukan sidak. Pegawai yang menambah libur tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Masykur.

Selain itu, Masykur juga mengingatkan bahwa pejabat Pemko Pekanbaru dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Pemko tidak melarang pegawai mudik, tapi kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya.