Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru ada yang ikut bertarung dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) pada 27 November 2024. Namun, ASN tersebut belum berani membuat surat pengunduran resmi hingga saat ini.
"Sampai sekarang, saya belum mendapat laporan terkait adanya ASN yang akan maju di Pilwako nanti. Karena secara aturan, si calon mendaftar dahulu. Setelah si calon ditetapkan baru, kami selesaikan (diberhentikan)," kata Pj Wali Kota Risnandar di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (21/6/2024).
ASN yang ingin maju di Pilwako boleh saja dicurigai. Namun, pemko tetap menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aturannya berbeda bagi Pj kepala daerah. Pj kepala daerah yang ingin ikut bertarung di Pilkada harus mengajukan mundur dari jabatan.
"Kalau maju di Pilkada, berdasarkan surat dari mendagri, Pj kepala daerah itu harus mundur dari jabatannya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran di KPU," jelas Risnandar.
Informasi yang dihimpun, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, Pj kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada harus mundur sebagai ASN. Surat pengunduran diri sebagai ASN harus diajukan paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran di KPU. Hal ini telah diatur Tito dalam surat edaran pada 16 Mei 2024.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024.