Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru banyak menemukan alat peraga kampanye (APK) yang sudah berserakan di setiap sudut kota. Para calon legislatif seharusnya memasang foto-fotonya di media reklame resmi.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar bersama-sama mengingatkan partai politik (parpol). Agar, parpol menyampaikan kepada para caleg terkait pemasangan iklan diri," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (26/10/2023).
Penyelenggaraan reklame sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Kondisi saat ini, banyak ditemukan APK berupa spanduk atau dipaku di pohon.
"Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf. Kami bersama Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK yang menyalahi," ucap Zulfahmi.