Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -DPRD Pekanbaru mengesahkan APBD 2025 sebesar Rp3,02 triliun pada 4 September 2024. Namun, anggaran yang diatur hanya bagi yang wajib saja seperti Dinas Kesehatan (Dinas Kesehatan) dan Dinas Pendidikan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Kantor Kecamatan Rumbai, Kamis (5/9/2024), memberikan keterangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025. Menurut Risnandar, APBD 2025 ini merupakan kelanjutan dari program-program yang telah ada, serta penyesuaian atas kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan sebelumnya.
"Dalam APBD 2025 disahkan sekitar Rp3,020 triliun. Kami menyiapkan ruang fiskal bagi kepala daerah terpilih. Penyusunan ini hanya mandatori, yaitu sektor kesehatan dan pendidikan," ujar Risnandar.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan akan dikomunikasikan dengan anggota DPRD baru. Anggota DPRD yang baru akan dilantik pada 6 September.
"Kita akan berkomunikasi kembali dengan DPRD yang akan menjalankan APBD 2025. Pengesahan secara aturan sudah selesai. Jika ada perubahan, kami akan sesuaikan dengan mekanisme yang ada. Semua ini bertujuan untuk pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Risnandar mengingatkan bahwa proses ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan program-program yang sudah berjalan. Hal ini demi kepentingan masyarakat Pekanbaru.