Angkutan Sampah Resmi DLHK Pekanbaru Dilengkapi Terpal

15 Mei 2024
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Angkutan sampah yang tidak memakai penutup dipastikan bukan angkutan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Pasalnya, angkutan sampah resmi menggunakan terpal pada bagian bak truk 

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (15/5/2024). 

”Angkutan sampah mandiri tak memiliki izin. Izin operasional angkutan sampah hanya kami yang bisa terbitkan," katanya. 

Angkutan sampah DLHK bergerak sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan angkutan sampah juga telah lulus uji KIR.

"Makanya, angkutan sampah mandiri dilarang beroperasi. Karena, angkutan sampah mandiri ini tak memenuhi standar," ucap Ingot.