Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Angkutan sampah mandiri tak terkoneksi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Sehingga, angkutan mandiri membuang sampah ke tempat penampungan sementara (TPS) ilegal.
"TPS ilegal timbul akibat angkutan sampah mandiri. Mereka belum terkoneksi dengan kami," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (15/2/2024).
Sehingga, angkutan sampah mandiri itu membuang sampah di TPS ilegal. Seharusnya, angkutan mandiri ini membuang sampah di TPS legal.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru segera mengumpulkan angkutan sampah mandiri. Angkutan mandiri ini didata agar dapat bekerja sama dengan sistem baru pada tahun depan.
"Angkutan mandiri akan kami kumpulkan dan didata. Kami minta angkutan mandiri ini menyatu dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Karena, angkutan mandiri ini mengambil iuran sampah ke warga," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (15/11/2023).