Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus mengimbau masyarakat agar segera memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Guna mengaktifkan KTP digital, masyarakat harus mengurusnya di Kantor Disdukcapil.
"Untuk proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan. Masyarakat harus datang ke kantor kami di lingkungan Mal Pelayanan Publik," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (30/4/2024).
Tahapan itu, warga akan diminta untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil Pekanbaru. Langkah ini guna validasi data dengan perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK.
"Kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik. Sehingga lebih aman," jelas Irma.
Alur aktivasi IKD antara lain, masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store pada smartphone.
Masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code. Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
Masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email. Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.