Akibat Kisruh Joker Poker, Pemko Pekanbaru Revisi Perda Hiburan Umum

15 Desember 2022
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Istimewa.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Hiburan Umum direvisi Pemko Pekanbaru. Pasalnya, perda ini dinilai tak sesuai lagi dengan terkini. 

"Perda Hiburan Umum akan direvisi. Pj wali kota beranggapan bahwa perda itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hari ini," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Kamis (15/12/2022)

Dalam perda diatur jarak tempat hiburan 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah. Kenyataannya, ada usaha hiburan yang jaraknya tidak sampai 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah.

"Contohnya, ada lokasi tempat hiburan yang dibolehkan dan ada yang tidak. Yang disyaratkan di situ 1.000 meter jaraknya dari pusat pendidikan dan sarana ibadah," ungkap Edi. 

Dalam Perda Hiburan Umum itu ada pengecualian yakni jika tempat hiburan tersebut berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza, atau pusat-pusat perbelanjaan, dan pertokoan swasta.

"Kadang, pelaku usaha tempat hiburan itu masuknya di komplek pertokoan. Sehingga tidak menghambat izinnya," jelas Edi.

Sebagaimana diketahui, keberadaan hiburan malam Joker Poker berada tak jauh dari dua pesantren dan tiga masjid di Jalan Soebrantas. Warga setempat melayangkan protes dengan cara berunjuk rasa ke Pemko Pekanbaru. Pemprov Riau pun ikut terlibat karena punya memiliki kewenangan mengeluarkan izin pub dan kelab malam.