AHY Bahas Pembebasan Lahan Jalan Tol di Pinggiran Pekanbaru

AHY Bahas Pembebasan Lahan Jalan Tol di Pinggiran Pekanbaru

4 Juni 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor BPN Pekanbaru, Jumat (31/5/2024). Foto: Surya/Riau1.

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor BPN Pekanbaru, Jumat (31/5/2024). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jalan tol akan dibangun dipinggiran Kota Pekanbaru. Jalan tol sepanjang 13,5 Kilometer (KM) menghubungkan gerbang tol Pekanbaru-Dumai dengan Pekanbaru-Kampar. 

"Saya akan membahas secara khusus pembebasan lahan tol di dalam wilayah Pekanbaru sepanjang 13,5 Km itu. Kami akan memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Riau," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor BPN Pekanbaru pada 31 Mei 2024.

Pembangunan jalan tol sangat mendasar. Karena, jalan tol dapat memperpendek waktu tempuh secara signifikan. 

"Kalau dari Pekanbaru ke Padang menempuh waktu atara 7 hingga 8 jam, mudah-mudahan jika sudah tuntas jalan tol semuanya, maka waktu tempuh hanya setengahnya saja. Mudah-mudahan," ucap AHY. 

Kementerian ATR/BPN punya kemampuan melihat tanah yang dibutuhkan. Pengadaan tanah juga harus dilakukan dengan baik. 

"Kalau sudah selesai semuanya (pembebasan lahan), baru bisa dinyatakan sebagai lahan yang siap untuk digarap pembangunan infrastruktur," jelas AHY. 

Diberitakan sebelumnya, lokasi pembangunan Tol Pekanbaru telah ditentukan. Pemko Pekanbaru juga sudah melakukan pendataan. 

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (15/5/2024), mengatakan, pnjang jalan Tol Pekanbaru sekitar 13,5 Kilometer. Sekitar 900 bidang tanah (persil) terdampak pembangunan jalan tol ini. Tim penilai harga tanah independen (appraisal) sudah turun ke lapangan. 

Sosialisasi pembangunan jalan tol ini sudah disosialisasikan ke masyarakat di wilayah Rumbai. Negosiasi harga juga telah dilakukan. Bahkan, ganti rugi tanah sudah ada yang dibayar kepada warga. 

Mungkin, proses ganti rugi belum tuntas 100 persen. Ganti rugi tanah warga itu merupakan kewenangan Kemen PUPR.

"Kami sudah mendiskusikan aset pemko yang terdampak. Ada beberapa aset pemko yang terdampak pembangunan jalan tol," ungkap Indra Pomi. 

Namun, proses ganti rugi itu tak berupa tanah. Kemen PUPR membelikan tanah di sebelah aset pemko.

"Hal ini sudah selesai kami bahas. Sedangkan jalan lingkungan yang terdampak jalan tol, mereka akan mencarikan jalan alternatif," ucap Indra Pomi. 

Kalau tak ada fasilitas umum yang rusak, maka tak diganti rugi. Kalau ada fasilitas umum yang akan dihancurkan, maka diganti dengan yang baru.