Adang Mobil Ambulans, Pengendara di Pekanbaru Bisa Didenda Rp250.000

27 Mei 2023
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dalam berlalu lintas, ada undang-undang terkait mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa ada sejumlah pengguna jalan yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya, salah satunya ambulans.

"Saat mobil ambulans yang sedang melaju untuk menyelamatkan nyawa pasien sedang melintas, maka pengguna jalan lain harus segera memberikan jalan. Jika sengaja menghambat, bisa dikenakan sanksi Rp250.000," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru Yuliarso, Sabtu (27/5/2023).

Tak sekadar denda, kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans bisa diancam hukuman pidana. Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan yang sedang berjuang demi nyawa seseorang.

"Kami mengimbau pengendara atau pengguna kendaraan memahami dan menerapkan aturan berkendara dan berlalu lintas," ujar Yuliarso.