Tidak Dianggarkan dalam APBD-P 2018, Gaji Para Imam Masjid Paripurna di Kelurahan Pemekaran Tidak Bisa Dibayar
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Gaji para imam masjid paripurna yang kelurahannya baru dimekarkan terpaksa tidak dibayar. Pasalnya, gaji imam masjid ini tidak ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengakui hal tersebut kepada sejumlah wartawan usai rapat dengan ketua masjid paripurna di Command Center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Jumat (4/1/2019).
"Ada kesalahan anggaran operasional di beberapa kecamatan. Ternyata, (gaji imam masjid paripurna) yang menunggak hingga tiga bulan itu tidak teranggarkan dalam APBD-P 2018," ungkapnya.
Gaji imam masjid paripurna kelurahan pemekaran itu tidak ada dalam APBD-P 2018. Makanya, semua kelemahan ini perlu dievaluasi kembali.
"Insya Allah, kami sempurnakan di 2019 ini," ucap Firdaus.
Di Pekanbaru, ada 12 masjid paripurna di tiap kecamatan dan 83 di tiap kelurahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2016, ada 25 kelurahan dimekarkan di tujuh kecamatan.